Draft Perjanjian Sewa

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, pada [hari], [tanggal bulan tahun], dilakukan Perjanjian Sewa (“Perjanjian”) antara PT Skala Estat Asia (“Pengelola”) dan [Nama Tenant] dengan NIK [No. KTP Tenant] (“Penyewa”), yang secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut,
  1. Penyewaan Properti. Pengelola setuju untuk menyewakan unit kamar di [Nama Properti] kepada Penyewa secara bulanan (“Unit”). Penyewa dilarang menggunakan Unit untuk keperluan selain hunian tanpa persetujuan dari Pengelola.
  2. Jangka Waktu. Sewa dimulai sejak [tanggal mulai sewa] dan diperbaharui setiap bulan hingga salah satu Pihak membatalkan 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada Pihak lainnya.
  3. Biaya Sewa dan Pembayaran. Penyewa membayar biaya sewa kepada Pengelola sebesar Rp [nominal sewa] setiap bulan. Jatuh tempo sewa pada tanggal xx setiap bulan. Penyewa membayar biaya sewa tersebut melalui transfer elektronik ke [Rekening Bank yang ditunjuk], kemudian menyerahkan bukti transfer tersebut ke Pengelola. Pengelola akan menerbitkan bukti bayar kepada Penyewa.
  4. Uang Jaminan. Penyewa wajib membayar sebesar Rp 100,000 sebagai uang jaminan. Uang jaminan dapat ditarik kembali oleh penyewa setelah masa sewa berakhir, dengan syarat Unit yang disewa dalam keadaan baik seperti semula. Pengelola akan memberikan rincian biaya apabila ada kerusakan yang disebabkan oleh Penyewa. Pengelola akan mengembalikan sisa uang jaminan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah Penyewa menyerahkan kunci.
  5. Keterlambatan. Jika ada keterlambatan pembayaran lebih dari 7 (tujuh) hari, Pengelola berhak memungut denda keterlambatan sebesar 100% dari uang jaminan dan/atau memproses pengosongan Unit secara paksa.
  6. Izin Tinggal. Selain Penyewa dilarang untuk tinggal dan/atau menginap di Unit tanpa izin sebelumnya dari Pengelola dan Ketua RT setempat. Tambahan biaya akan dikenakan kepada setiap orang selain Penyewa yang tinggal dan/atau menginap, termasuk keluarga Penyewa.
  7. Penggunaan Daya. Barang elektronik yang menggunakan daya lebih dari 100 Watt akan dikenakan biaya tambahan Rp 50,000 per barang tiap bulan. HP, laptop, kipas angin di bawah 100 Watt tidak dikenakan biaya tambahan. Untuk itu, Penyewa wajib melaporkan barang-barang yang dibawa tinggal terutama barang elektronik.
  8. Peraturan & Perundangan. Penyewa setuju untuk mematuhi Peraturan & Perundangan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh wilayah setempat dan/atau Pengelola. Pengelola berhak menegur jika ada pelanggaran oleh Penyewa. Pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar bagi Pengelola untuk membatalkan Perjanjian ini.
  9. Perawatan & Perbaikan. Pengelola bertanggungjawab untuk melakukan perawatan & perbaikan secara berkala pada fasilitas dan bangunan, termasuk pada Unit Penyewa. Penyewa dilarang melakukan perubahan yang dapat menimbulkan kerusakan pada bangunan (misalnya mengecat, memasang paku, dll).
  10. Perubahan. Pengelola berhak untuk memperbaharui isi dari Perjanjian ini dari waktu ke waktu dan memberitahu Penyewa tentang perubahan tersebut.
Perjanjian ini adalah sah di mata hukum dan mengikat antara Para Pihak. Kedua belah Pihak secara sadar menyetujui dan patuh untuk melakukan Perjanjian ini.